Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul
Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama
Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
2. Lembaga
Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan
pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat
RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4.
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi
warga Nahdlatul Ulama.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan
eksplorasi kelautan.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul
Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian
dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9.
Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan
budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul
Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan
mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga
Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas
mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta
benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas
masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan
menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga
Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
0 komentar:
Komentar Anda Sangat Kami Harapkan
Silahkan Tulis Di Kotak Yang Telah Tersedia....Terima Kasih!!