Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul
Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan
perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan
Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom
berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2)
Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan
muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3)
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk
anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU
untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia
30 (tiga puluh) tahun.
(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
(1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3)
Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang
berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok
sarjana dan kaum intelektual.
(4) Serikat Buruh Muslimin
Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
0 komentar:
Komentar Anda Sangat Kami Harapkan
Silahkan Tulis Di Kotak Yang Telah Tersedia....Terima Kasih!!